Logo
Miftahul Jannah
Polsekta Jebres Surakarta
image

ONE DAY ONE HADITS
Selasa, 11 Februari  2025 / 12 Syaban 1446

Hukum Membantu Orang Kafir Dalam Memerangi Kaum Muslimin 

عن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال، قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ، لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ: آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ)). 

Dari Abu Ghurairata radhiyallahu anhu berkata, bersabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
“Barangsiapa membantu dalam rangka membunuh seorang mukmin dengan separuh kalimat saja, ia akan menghadap Allâh, tertulis di antara kedua matanya: Aayisun min rohmatillah… (orang yang berputus asa dari rahmat Allâh).” (HR. Ibnu Majah).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Sepatutnya mereka yang mengaku beriman hendaklah dengan segera memisahkan diri mereka dengan orang-orang bukan Islam yang jelas-jelas menentang dan menghina Islam.
2- Bersikaplah dengan sikap rasional dan bukannya bergantung kepada emosi semata-mata. 
3- Sesungguhnya azab Allah swt itu amatlah berat dan tidak memilih seseorang hambanya itu kaya atau bijaksana.
4- Membantu orang kafir dalam rangka memerangi kaum muslimin merupakan amalan yang dapat membatalkan keimanan.

Tema hadits yang berkaitan dengan Al quran :

1- Membantu orang kafir dalam memerangi kaum muslimin adalah salah satu tabiat orang munafik.Ia merupakan bagian dari cabang kemunafikan yang selalu muncul untuk meyerang Islam. Allâh swt telah menjelaskannya dalam berbagai macam nashal-Qur’an, diantaranya adalah:

بَشِّرِالْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا، الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin.Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu?Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allâh. (QS. An-Nisa’ [4]: 138-139)

2- Para ulama pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang menjadikan orang kafir sebagai pemimpinnya, penolongnya, atau ikut bergabung dan membantu mereka dalam memerangi ummat Islam maka dia telah murtad, keluar dari agama Islam.

تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْن الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ، كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِا للَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَااتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allâh kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allâh, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Mâ’idah [5]: 80-81).